Cegah Parkir Liar, Wagub Sandi Minta Sosialisasi Perda Lebih Digencarkan

By Admin

nusakini.com--Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menginginkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah lebih disosialisasikan. 

Dikatakan Sandi, melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat lebih teredukasi, sehingga tidak memarkirkan kendaraannya di lokasi yang bukan peruntukannya.

"Sosialisasi perlu kita gencarkan agar masyarakat memahami isi Perda tersebut," ujar Sandi, Senin (9/4). 

Menurutnya, jajaran di Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus tetap bertugas melakukan penegakan Perda terhadap para pengendara yang melanggar aturan. 

"Saya mengapresiasi penindakan-penindakan yang dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk di kawasan elit," terangnya. 

Sandi menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memberikan perhatian terhadap kebutuhan lahan parkir. Untuk itu, diperlukan upaya pengelolaan dan penataan parkir. 

"Parkir ini kebutuhannya luas dan perlu penataan lebih lanjut, butuh pengertian dari masyarakat. Kita akan kelola parkir on streetdengan lebih baik lagi," tandasnya.(p/ab)